Dasar Regulasi Implementasi IT Inventory
Bagi perusahaan manufaktur yang beroperasi di bawah fasilitas kepabeanan seperti Kawasan Berikat (KABER) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), keberadaan sistem IT Inventory bukan lagi sekadar kebutuhan operasional, melainkan kewajiban regulasi.
Kewajiban ini diatur dalam beberapa ketentuan utama, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
- PMK 237/PMK.010/2020 jo. PMK 33/PMK.010/2021 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada KEK
- PER-24/BC/2023 tentang Tata Cara Penetapan Pendayagunaan dan Kriteria Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) bagi Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK
- Ketentuan teknis terkait Kawasan Berikat dan KITE yang mewajibkan pencatatan berbasis IT Inventory sebagai syarat utama pemanfaatan fasilitas kepabeanan.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap perusahaan penerima fasilitas kepabeanan wajib mendayagunakan sistem IT Inventory yang memenuhi kriteria teknis tertentu agar dapat terus memperoleh fasilitas penangguhan Bea Masuk dan kemudahan perpajakan.
Apa Itu IT Inventory?
IT Inventory adalah sistem pencatatan persediaan berbasis komputer yang digunakan untuk mencatat seluruh arus:
- Pemasukan barang
- Pengeluaran barang
- Pemakaian bahan baku
- Proses produksi
- Stok barang jadi
- Penyesuaian (adjustment)
Sistem ini harus mampu menggambarkan keterlacakan data (traceability) dari dokumen kepabeanan hingga posisi stok aktual di perusahaan.
Kriteria Sistem IT Inventory Sesuai PER-24/BC/2023
Berdasarkan PER-24/BC/2023, terdapat beberapa kriteria utama yang wajib dipenuhi oleh sistem IT Inventory perusahaan:
1. Mampu Menampilkan Data dan Riwayat Minimal 2 Tahun
Sistem harus dapat menampilkan:
- Riwayat transaksi pemasukan dan pengeluaran
- Data perpindahan barang
- Riwayat mutasi persediaan
- Histori penyesuaian (adjustment)
Hal ini penting untuk mendukung kebutuhan audit dan pemeriksaan Bea Cukai.
2. Menggambarkan Keterkaitan dengan Dokumen Kepabeanan
IT Inventory wajib mampu mengaitkan data persediaan dengan:
- Nomor dan tanggal dokumen pabean
- Kode barang yang konsisten
- Invoice, purchase order, dan dokumen pendukung lainnya
Kode barang yang digunakan dalam sistem harus sama dan konsisten dengan yang digunakan pada dokumen pabean.
3. Mencatat Arus Barang Sesuai Jenis Kegiatan Usaha
Sistem harus mampu mencatat kategori barang berikut:
- Bahan baku
- Bahan penolong
- Barang dalam proses (WIP)
- Barang jadi
- Barang reject dan scrap
- Mesin dan peralatan
- Barang habis pakai
Pencatatan ini harus disesuaikan dengan karakter bisnis perusahaan (manufaktur, logistik, atau jasa).
4. Pencatatan Harus Kontinu dan Real-Time
Sistem wajib:
- Mencatat setiap perubahan stok secara langsung
- Memberikan informasi terkini
- Tidak boleh dilakukan secara manual atau rekap berkala
Pencatatan real-time menjadi syarat mutlak agar data dapat diaudit dengan mudah.
5. Mampu Menyampaikan Data ke Sistem Pemerintah
Untuk perusahaan di KEK, IT Inventory harus mampu mengirimkan data melalui:
- Metode API (system-to-system) ke SINSW/CEISA, atau
- Webform dalam kondisi tertentu yang diperkenankan
Penyampaian data melalui API menjadi standar utama integrasi dengan Bea Cukai.
6. Memiliki Struktur Elemen Data Sesuai Ketentuan
Sistem wajib memiliki elemen data yang mencakup:
Data Pemasukan:
- Nomor dokumen penerimaan
- Tanggal penerimaan
- Pengirim barang
- Kode barang
- Uraian barang
- Jumlah dan satuan
- Nilai
- Nomor dan tanggal dokumen pabean
Data Pengeluaran:
- Nomor dokumen pengeluaran
- Tanggal pengeluaran
- Penerima barang
- Kode dan uraian barang
- Jumlah dan nilai
- Referensi dokumen kepabeanan
Data Stock Opname dan Adjustment
Seluruh elemen ini harus tersedia agar dapat diproses oleh dashboard monitoring Bea Cukai.
Proses Penetapan Pendayagunaan IT Inventory
Untuk dapat dinyatakan “memenuhi standar”, perusahaan harus melalui tahapan resmi:
- Pengajuan permohonan pendayagunaan IT Inventory ke Kantor Pabean
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen
- Pemaparan proses bisnis
- Pemeriksaan lokasi dan sistem
- Pengujian integrasi data (API)
- Stock opname awal
- Penerbitan Surat Keputusan Pendayagunaan IT Inventory
Seluruh proses ini diatur secara rinci dalam PER-24/BC/2023.
Risiko Jika Sistem Tidak Memenuhi Standar
Perusahaan yang tidak mendayagunakan IT Inventory sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi berupa:
- Pembekuan fasilitas kepabeanan
- Larangan pemasukan barang dengan fasilitas
- Pencabutan status fasilitas KEK/KABER
- Potensi temuan audit dan denda administrasi
Karena itu, pemilihan sistem IT Inventory yang tepat menjadi sangat krusial.
esikatERP: Solusi IT Inventory Sesuai Regulasi Bea Cukai
esikatERP by Duta Solusi Informatika dirancang khusus untuk memenuhi seluruh kriteria regulasi IT Inventory, dengan kemampuan:
- Pencatatan inventory real-time
- Traceability end-to-end
- Integrasi Host-to-Host CEISA 4.0
- Struktur data sesuai PER-24/BC/2023
- Dashboard mutasi barang lengkap
- Fitur audit trail dan reporting kepabeanan
Dengan esikatERP, perusahaan dapat memastikan bahwa sistem IT Inventory yang digunakan siap diaudit dan siap disetujui Bea Cukai.
Kesimpulan
Kriteria IT Inventory untuk KABER dan KEK telah diatur sangat jelas dalam regulasi kepabeanan. Sistem yang digunakan harus mampu menjamin:
- Keterlacakan data
- Konsistensi dengan dokumen pabean
- Pencatatan real-time
- Integrasi dengan CEISA/INSW
- Struktur data sesuai ketentuan
Memilih sistem yang tepat bukan hanya soal efisiensi operasional, tetapi juga menentukan kelangsungan fasilitas kepabeanan perusahaan.
📞 Konsultasikan Kesiapan IT Inventory Perusahaan Anda
Pastikan sistem IT Inventory Anda telah sesuai standar Bea Cukai!
Hubungi kami:
📱 0857-4000-8282
📧 office@klikdsi.com
🌐 www.esikaterp.id